Larangan Menjual Formalin

31 Mei 2020
Larangan Menjual Formalin

Kami Selaku distributor tidak memperjual belikan formalin tanpa adanya surat keterangan / pernyataan dari perusahaan atau instansi tempat kerja.
Setiap pembelian formalin harus melampirkan NPWP, SIUP, TDP dan KTP.